Kamis, 08 November 2012

Musaqah, Muzaroah, & Mukhabarah


1.      Pengertian Musaqoh
Dalam pengertian musaqoh ada beberapa pendapat dan pengertian. Musaqoh dalam bahasa merupakan wazn mufa’ala dari kata as-saqyu yang sinonimnya asy-syurbu, artinya memberi minum. Penduduk Madinah menamai musaqoh dengan mu’amalah, yang merupakan wazn mufa’alah dari kata ‘amila yang artinya bekerja  (bekerja sama).[1] 
Secara etimologi,  kalimat musaqah itu berasal dari kata al-saqa yang Artinya seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya ) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.[2]
Secara  terminologis al-musaqah didefinisikan oleh para ulama :
a.       Menurut Malikiyah
Al-musaqah ialah :“sesuatu yang tumbuh”. Menurut Malikiyah, tentang sesuatu yang tumbuh di tanah di bagi menjadi lima macam[3] :
1)         Pohon-pohon tersebut berakar kuat (tetap) dan pohon tersebut berbuah, buah itu di petik serta pohon tersebut tetap ada dengan waktu yang lama, sepertipohon anggur dan zaitun;
2)      Pohon-pohon tersebut berakar tetap tetapi tidak berubah, seperti pohon kayukeras, karet dan jati;
3)      Pohon-pohon yang tidak berakar kuat tetapi berbuah dan dapat di petik, sepertipadi dan qatsha’ah;[4]
4)      Pohon yang tidak berakar kuat dan tidak ada buahnya yang dapat di petik, tetapi memiliki kembang yang bermanfaat seperti bunga mawar;
5)      Pohon-pohon yang diambil hijau dan basahnya sebagai suatu manfaat, bukan buahnya, seperti tanaman hias yang ditanam dihalaman rumah dan di tempat lain.
b.    Menurut Syafi’iyah
ان يعا مل شخص يملك تخلا او عنبا سخصا اخر على ان يباشر ثانيهما النحل اوالعنب بالسقى والتربية والحنظ ونحو ذلك وله فى نظير عمله جزاء معين من المر الذى يحرجج منه
Al-musaqah ialah :“Memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang di hasilkan pohon-pohon tersebut”.[5]
c.       Menurut Hanabilah
Bahwa al-musaqah itu mencakup dua masalah :
1)      Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagian tertentu daribuah pohon tersebut, sepertiganya atau setengahnya.
2)      Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, pohon tersebut belum ditanamkan,maksudnya supaya pohon tersebut ditanamkan pada tanahnya, yang menanamakan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya, yang keduaini disebut dengan munashabah mugharasah, karena pemilik menyerahkan tanah dan pohon-pohon untuk ditanamkannya; [6]
d.      Menurut Syaikh Shihab al-Din al-Qolyubi dan Syaikh Umairah,
Al-musaqah ialah : “Memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon untuk mereka berdua”.[7]
e.       Menurut Hasbi ash-Shiddiqie
Al-musaqah: “Syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan”[8]
Setelah diketahui semua definisi dari ahli fiqih, maka secara esensial al-musaqahitu adalah sebuah bentuk kerja sama pemilik kebun dengan penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga dapat memberikan hasil yang baik dan dari hasil itu akan di bagi menjadi dua sesuai dengan aqad yang telah disepakati.

2.      Dasar Hukum Al-Musaqah

I.    Hadits
          
 Dalam menentukan hukum musaqah itu banyak perbedaan pendapat oleh para ulama Fiqh,   Abu Hanifah dan Zufar ibn Huzail: bahwa akad Al-musaqah itu dengan ketentuan petani, penggarap mendapatkan sebagian hasil kerjasama ini adalah tidak sah, karena Al-musaqah seperti ini termasuk mengupah seseorang dengan imbalan sebagaian hasil yang akan dipanen dari kebun.
Dalam hal ini ditegaskan oleh hadist Nabi Saw yang artinya: “Siapa yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia jadikan sebagai tanah pertanian dan jangan diupahkan dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil yang akan dipanen) dan jangan pula dengan imbalan sejumlah makanan tertentu. (H.R. al-Bukhori dan Muslim).
Jumhur ulama fiqh mengatakan: bahwa akad Al-musaqah itu dibolehkan. Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah adalah:
a.       Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
b.      Dari Ibnu Umar: ” Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma dan tanahnya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari buahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[9]
c.       Bahwa Rasulullah Saw, melakukan kerjasama perkebunan dengan penduduk Khaibar dengan ketentuan bahwa mereka mendapatkan sebagian dari hasil kebun atau pertanian itu. (H.R. Muttafaqun ‘alaih)
 II.  Ijma’
Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu thalib r.a bahwa Rasulullah saw. Telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio . Semua telah dilakukan oleh Khulafa ar-Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorangpun yang menyanggahnya. Berarti, ini adalah suatu ijma’ sukuti (consensus) dari umat.”

3.      Hal- hal yang Berkaitan dengan Musaqoh
I.       Rukun-rukun Musaqah.
·         Rukun-rukun musaqah menurut jumhur ulama ada lima :
1)      Sighat, (ungkapan) ijab dan qabul;
2)      Al-aqidain, dua orang pihak yang melakukan transaksi;
3)      Obyek al-musaqah, yang terdiri atas pepohonan yang berbuah baik berbuahnya dalam bentuk tahunan atau juga setahun sekali, seperti padi,jagung, dll
4)      Ketentuan mengenai pembagian hasil dari musaqah tersebut;
5)      Masa kerja, hendaknya ditentukan lama waktu yang akan dipekerjakan.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah yang menjadi rukun dalam musaqah itu hanyalah ijab dari pemilik tanah perkebunan dan qabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak petani penggarap. 

II.    Syarat-syarat musaqah
1)  Ahli dalam akad
2)  Menjelaskan bagian penggarap
3)   Membebaskan pemilik dari pohon, dengan artian bagian yang akan dimiliki dari hasil panen merupakan hasil bersama.
4)  Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad
5)  Sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun menirut ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan obyek itu adalah kurma dan anggur saja. Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarapi, tanpa campur tangan pemiliknya. Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transaksi ijarah ( sewa menyewa ).

III. Hukum Musaqah
1)      Hukum musaqah sahih
·         Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:
a)      Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,
b)      Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,
c)      Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,
d)     Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,
e)      Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,
f)       Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,
g)      Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.

·         Menurut ulama Malikiyah:
a)      Sesuatu yang tidak berhubungan dengan buahtidak wajib dikerjakandan tidak boleh disyaratkan,
b)      Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah tidak wajib dibenahi oleh penggarap. 
c)      Sesuatu yang berkaitan dengan buah tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau menyediakan alat garapan, dan lain-lain.
·                        Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah akan tetapi menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.
2)      Hukum musaqah fasid
Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
·         Menurut ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:
a)      Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,
b)   Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,
c)   Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,
d)   Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,
e)   Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,
f)   Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis waktu akad,
g)   Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,
h)  Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.

IV. Habis waktu Musaqah
·         Menurut ulama Hanafiyah, musaqah dianggap selesai apabila:
1)      Habis waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad
2)      Meninggalnya salah seorang yang akad
3)      Membatalkan, baik dengan ucapan jelas atau adanya uzur.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat musaqah selesai jika habis waktu.
                
V.     Perbedaan Al-Musaqah Dengan Al-Muzara’ah
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ada perbedaan antara al-musaqah
dengan al-muzara’ah.
Perbedaan yang dimaksud antara lain adalah:
1)                  Jika salah satu pihak dalam akad al-musaqah tidak mau melaksanakan hal-halyang telah disetujui dalam akad, maka yang bersangkutan boleh dipaksa untukmelaksanakan kesepakatan itu. Berbeda dengan akad al-muzara’ah, bahwa jikapemilik benih tidak mau kerjasama  dalam menuaikan benih maka ia tidakboleh dipaksa
2)                  Menurut jumhur ulama, akad al-musaqah itu bersifat mengikat kedua belah pihak. Beda dengan al-muzara’ah yang sifatnya baru mengikat jika benih sudah disemaikan, apabila benih belum disemaikan, maka pemilik bolehsaja untuk membatalkan perjanjian itu.
Berbeda dengan pendapat Hanabilah  yang mengatakan bahwa akad  al-musaqah  dan al-muzara’ah itu merupakan akad yang tidak mengikat kedua belah pihak, oleh karena itu boleh saja salah satu pihak yang melakukan akad membatalkan.
3)                  Menurut  Hanafiyah  penentuan waktu dalam al-musaqah itu bukanlah salah satu syarat, penentuan lamanya akad itu berlangsung disesuaikan dengan adatkebiasaan setempat. Sedangkan dalam akad al-muzaraah itu dalam penentuanwaktu, ada dua pendapat. Menurut Hanafi ; pertama disyaratkannya tenggangwaktu, dan kedua tidak disyaratkan;
4)                  Apabila tenggang waktu yang disetujui dalam akad al-musaqah berakhir, akad dapat terus dilanjutkan tanpa ada imbalan terhadap petani penggarap.Sedangkan dalam akad al-muzara’ah bila tenggang waktu telah habis dantanaman belum juga berbuah (dipanen), maka petani penggarap melanjutkan pekerjaannya dengan syarat ia berhak menerima upah dari hasil bumi yangakan dipetik.

VI.   Berakhirnya Akad Al-Musaqah
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1)        Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis;
2)        Salah satu pihak meninggal dunia;
3)        Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Dalam udzur disini para ulama berbeda pendapat tentang apakah akad al-musaqah itu  dapat diwarisi atau tidak. Dalam perbedaan ini ada beberapa pendapat ulama’ diantaranya :
1)      Ulama Malikiyah : bahwa al-musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salahsatunya meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada udzur dari pihakpetani.
2)      Ulama  Syafi’iyah  : bahwa akad al-musaqah tidak boleh dibatalkan meskipun adaudzur, dan apabila petani penggarap mempunyai halangan, maka wajib petanipenggarap itu menunjuk salah seorang untuk melanjutkan pekerjaan itu.
3)      Ulama Hanabilah : bahwa akad al-musaqah sama dengan akadal-muzara’ah, yaitu akad yangtidak mengikat bagi kedua belah pihak. Maka dari itu masing-masing pihak bolehmembatalkan akad itu.
Jika pembatalan itu dilakukan setelah pohon berbuah, dan buahitu dibagi dua antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.

4.      Aplikasi dalam Keuangan Syariah
Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, musaqah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.


MUZAROAH dan MUKHABARAH

1.       Pengertian Muzaroah
Menurut etimologi, muzara`ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.[10]
Definisi muzaro’ah diantaranya adalah :
Menurut etimologi, muzara`ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Ada beberapa pendapat pengertian muzaroah, antaranya:
a.       Menurut buku bank syariah dari teori ke praktik pengarang M. Syafi’i Antonio; al-muzaroah adalah kerja sama pengelolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.[11]
b.      Muzara’ah adalah kerjasama dalam bidang pertanian atau pengelolaan kebun dan sejenisnya. Pemilik lahan menyerahkan lahanya kepada petani agar diusahakan, dan hasil dari pertanian itu dibagi antara kedua belah pihak. Muzara’ah berasal dari kata az-zar’u yang artinya ada dua cara, yaitu; menabur benih atau bibit dan menumbuhkan.
c.       Sedangkan Muzara’ah menurut ulama fiqih salaf dimuka, adalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, yang upahnya diambil dari hasil pertanian yang sedang diusahakan. Kebanyakan fuqaha menyatakan bahwa perjanjian muzara’ah  hukumnya tidak boleh, sebab petani penggarap belum jelas akan mendapatkan hasil dari pekerjaannya itu.  
Dari arti kata tersebut dapat dijelaskan, bahwa muzara’ah adalah bentuk kerjasama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap. Dalam hal ini penggaraplah yang menanami lahan itu dengan biaya sendiri, tanaman dan lahan tersebut nanti dibagi antara kedua belah pihak sebagai pembayaran atau upah dari penggarapan tersebut.

1.a  Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.

Pendapat para ulama’ tentang muzaroah dan mukhobarah
a.                   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Muzaraah merupakan asal dari ijarah (mengupah atau menyewa orang), dikarenakan dalam keduanya masing-masing pihak sama-sama merasakan hasil yang diperoleh dan menanggung kerugian yang terjadi.
b.                  Imam Ibnul Qayyim berkata: Muzaraah ini lebih jauh dari kezaliman dan kerugian dari pada ijarah. Karena dalam ijarah, salah satu pihak sudah pasti mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam muzaraah, apabila tanaman tersebut membuahkan hasil, maka keduanya mendapatkan untung, apabila tidak menghasilkan buah maka mereka menanggung kerugian bersama.
Muzaroah seringkali diidentikkan dangan mukhobaroh. Di mana keduanya terdapat sidikit perbedaan, antaranya:
a.       Muzaroah               : benih dari pemilik lahan
b.      Mukhabaroh           : benih dari pengga 

1.b Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh

I.                   Hadits
Adapun dalil dasar yang membahas tentang hukum muzaroah dan mukhobaroh.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya:
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian
.(HR.Bukhari)

عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رومسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim)
Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas
Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.

II.                Ijma’
Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas
Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.

1.c Hal-hal yang berkaitan dengan Muzaroah dan Mukhobaroh
I.                       Yang tidak diperbolehkan dalam Muzaraah dan Mukhabarah
Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.”
Dari Hanzhalah juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.

II.                   Syarat Muzara’ah dan mukhabarah
Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah dan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah tersebutseperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya.

III.                  Hukum muzara’ah dan mukhabarah
1)      Hukum muzara’ah dan mukhabarah sahih
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
a)      Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b)      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c)      Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d)     Menyiram atau menjaga tanaman.
e)      Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f)       Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2)      Hukum Muzara’ah fasid
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
a)      Penggarap tidak berkewajiban mengelola.
b)      Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.
c)      Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya

IV.               Habis Waktu Muzara’ah
Beberapa hal yang menyebabkan muzara’ah habis:
1)      Habis mujara’ah.
2)      Salah seorang yang akad meninggal.
3)      Adanya uzur.

V.                 Zakat muzaroah dan mukhobaroh        
Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari
upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.








[1] Muslich. Ahmad wari. Fiqih Mu’amalah (Jakarta: amzah,2010), hal.391
[2] Hendi suhendi. Fiqih muamalah (Jakarta:RajaGrafindo Persada), hal 145
[3] Hendi. Fiqih. Hal:146
[4] Dalam kamus kalimat qatsha’ah itu adalah pohonnya semacam pohon labu dan buahnya,seperti ketimun.

[5] Hendi. Fiqih.. hal. 28.
[6] Ibid. hal. 31
[7] Syeikh Syihab al-Din wa Syaikh Qolyubi Qolyubi wa Umairoh, hal. 61-62.
[8] Hendi Suhendi, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, hal. 91.

[9] Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid terjemahan, (Jakarta, Pustaka Azzam,2007)hal: 483
[10] Hendi. Fiqih.. hal. 28.
[11] M. syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.(Jakarta:Gema Insani, 2001), hal.99
[12] Antonio. Syariah. Hal, 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar