A. Pengertian Ekonomi Syariah
Jika Ilmu Ekonomi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dengan menentukan pilihan-pilihan sumber daya yang langka untuk mencapai kesejahteraan manusia, maka pada dasarnya definisi Ilmu Ekonomi Syariah juga sama dengan definisi tersebut. Namun ilmu ekonomi Syariah menetapkan tujuan ekonomi itu tidak terbatas pada kesejahteraan dunia saja, tetapi juga kebahagiaan spiritual, yang senantiasa didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam.
Dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia secara aktual dan empirical, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi berlandaskan syariat Islam dengan tujuan kebahagian material dan spiritual. Adapun pengertian ekonomi Islam menurut para ahli.
Berikut ini definisi ekonomi Islam menurut para ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman,
“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan,
“Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad
“Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi,
“Ilmu Ekonomi Islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan,
“Ilmu Ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6. Louis Cantori,
“Ilmu Ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik kita, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.
B. Ciri Khas Ekonomi Syariah
Dalam bermuamalah Al Qur'an dan Hadist banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[1]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, Ekonomi Syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan"[2]. Sebagaiamana dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[3] yang artinya bahwa “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
C. Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Syariah Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan tujuan utama).
D. Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil[4]. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
E. Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia
Konsep ekonomi Syariah di Indonesia ini mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan Syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, yang didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.